ProsedurPelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
ContohPengisian untuk Pelimpahan Porsi Haji. Sebagaimana Surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji meninggal dunia berpedoman pada Kementerian Agama Re
Diamenyebutkan untuk memanfaatkan aturan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat maka pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen, seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas. "Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah," katanya.
Suratpermohonan pelimpahan porsi bermeterai Rp. 10.000,-; Asli lembar BPIH lunas; Salinan akta kematian; Foto copy KTP almarhum/ almarhumah; Surat keterangan ahli waris; Surat kuasa pelimpahan porsi; Surat tanggung jawab mutlak; Foto copy KTP penerima pelimpahan porsi; Foto copy KK penerima pelimpahan porsi;
LgAZpd.