Daftar nikah merupakah salah satu tahap yang perlu dilalui calon pasangan yang hendak menggelar pernikahan. Biasanya, pendaftaran pernikahan dilakukan oleh kedua calon mempelai dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA). Kendati demikian, saat ini daftar nikah dapat dilakukan secara online. Calon pengatin tidak perlu datang ke KUA.
SaparuddinS.H. & Rekan beralamat di Jl. Bangau, Lr. 01, Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang - Sulawesi Selatan.-----berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Mei 2020 yang telah didaftarkan di kepaniteraaan Pengadilan Agama Pinrang melalui Ecourt Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan Nomor Register : PA.PRG
MenyerahkanSurat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah; 4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5.
IsbatNikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama untuk dinyatakan sahnya suatu pernikahan dan memiliki kekuatan hukum (tercatat). [1] Beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat mengajukan permohonan isbat bisa saja berbeda-beda di setiap Pengadilan Agama, hal itu tergantung dari peraturan di sebuah Pengadilan
tidakmencantumkan ringkasan dasar permohonan. Hasil pe-nelitian ini menunjukan bahwa jika ditinjau dari aspek hukum formil, putusan tersebut tidak menyalahi perundang-undangan meskipun pada putusan banding tersebut tidak mencantum-kan posita permohonan dan tidak lantas menyebabkan putus-an ini batal demi hukum karena putusannya tetap merujuk pa-
Denganini mengajukan permohonan Itsbat Nikah atas perkawinan Pemohon I dengan Pemohon II berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : 1. Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II telah melaksanakan perkawinan menurut agama Islam pada tanggal .. di rumah Pemohon I/Pemohon II//orang tua Pemohon I/Pemohon II di Wilayah Kelurahan/Desa ..
100 0% Tanamkan Bagikan dari 4 Magelang, Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Magelang. Perihal: Permohonan Itsbat Nikah Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1. .bin,umur.tahun,agama.,pendidikanpekerjaan.. ., beralamat di Jl.
Untukmembuat surat pengantar isbat nikah dari desa atau pengadilan, pasangan yang sudah menikah harus mendatangi kepala desa atau pengadilan setempat dan membawa persyaratan seperti: Kartu Keluarga atau Akta Nikah asli; Fotokopi KTP masing-masing suami dan istri; Surat Nikah dari KUA atau fotokopi legalisir; Surat Pernyataan belum menikah dari
Bersamadengan surat ini kami mengajukan permintaan data jumlah penduduk di Kelurahan/Desa Srengat Blitar seseuai dengan format terlampir. Diharapkan surat ini bisa disampaikan pada bagian sub-bag informasi, serta bisa kami terima paling lambat tanggal 27 Januari 2021. Dengan menindaklanjuti surat dari Kementrian Kesehatan RI Nomor. YP.03.
Permohonanitsbat nikah ini dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. [6] Pasca itsbat nikah dan mengajukan gugatan cerai, Pengadilan Agama setempat akan memberikan akta cerai sebagai bentuk telah putusnya perkawinan karena putusan hakim. Demikian jawaban dari kami
DCOKpV.