stiker) sticker mobil nomor lambung angka 46 di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
JAMBI- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi menggelar rapat bersama Asosiasi angkutan Batu Bara di Jambi. Rapat tersebut membicarakan soal nomor lambung angkutan Batu Bara, dalam aktivitas pengangkutan tambang di Jambi, Jumat (22/7) kemarin.
NomorTelepon * Password * Dengan mengirimkan ini, saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan serta Kebijakan Privasi PT Mobil Satu Asia, termasuk pengumpulan, penggunaan, penanganan informasi pribadi saya, serta komunikasi pemasaran langsung dari atau mitra Mobil123.com.
PemasanganNomor Lambung, Dirlantas Polda Jambi : Untuk Tertibkan Angkutan Batubara . SERAMBIJAMBI.ID, JAMBI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi akan menggelar razia terkait pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan batubara.. Disampaikan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa penerapan akan dilakukan para tanggal 20 Mei 2022, karena sebelumnya kita telah dilakukan sosialisasi
HN9r. JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi bersama pihak terkait lainnya terus berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan batubara. Salah satunya, dengan meluncurkan aplikasi "Simsalabim" untuk melakukan pendataan terhadap angkutan batubara. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar angkutan batubara yang terdata di aplikasi tersebut. "Data yang sudah terinput sekitar unit dari lebih kurang 60 perusahaan tanbang batubara pemegang IUP dan UP. Dan dari 25 transportir resmi serta dari 11 TUKS dan 3 stockpile," beber Ismed, Rabu 4/1/2023. Ismed menegaskan, setelah ini tidak ada lagi penambahan dan pengurangan angkutan batubara yang sudah masuk di aplikasi yang dimiliki Dinas Perhubungan Provinsi Jambi itu. "Nanti akan diberikan stiker nomor lambung untuk kendaraan yang sudah terdata atau diimput. Dan dipastikan kendaraan itu yang akan beroperasi untuk mengangkut batubara," katanya. Ismed menegaskan, ke depan apabila petugas menemukan mobil yang tidak ada stiker khususnya, akan diberi sanksi putar arah atau kembali ke asalnya. "Apabila ada mobil angkutan batubara yang tidak ada nomor lambung tidak boleh beroperasi, itu pelanggaran berat, kerugian besar bagi perusahaan tambang. Karena nanti apabila ditemukan mengangkut batubara tanpa stiker akan disuruh putar balik," tegas Ismed. Lebih lanjut, Ismed mengatakan untuk masalah kendala untuk penginputan data, tidak terlalu berarti, seperti pihak transportir tidak mengerti yang diarahkan atau berikan masukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Selain itu, Ismed mengatakan pihaknya juga takut ada data Ganda, karena satu perusahaan biasanya mengunakan satu atau dua transportir batubara. "Kendala ini yang kita antisipasi. Informasinya aplikasi kita bisa melacak karena kita mengambil data itu melalui nomor polisi," tutupnya.
Jambi - Pemerintah Provinsi Jambi menyiapkan 40 hektare lahan kosong yang akan dimanfaatkan sebagai lahan parkir truk batu bara di Jalinsum. Lahan parkir itu disediakan untuk menekan angka kemacetan akibat truk batu bara yang parkir di pinggir jalan."Jadi lahan kosong di daerah Jalan Bulian-Tembesi yang seluas 40 hektare itu akan kita jadikan kantong parkir utama juga sekaligus menjadi cek point bagi kendaraan-kendaraan truk batu bara," kata Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, Sabtu 11/2/2023.Lokasi lahan parkir bagi truk batu bara itu nantinya dikelola oleh PT Sahri Anugerah Pusaka SAP yang bekerja sama dengan Pemprov Jambi. Lahan parkir yang berada di kawasan Kabupaten Batanghari itu juga dinilai mampu untuk mengatasi kemacetan akibat angkutan batu bara yang menumpuk di bahu jalan usai dari lokasi tambang. Lahan kosong yang telah disediakan itu mulai hari ini juga sudah bisa digunakan sementara oleh angkutan-angkutan batu bara menjelang lokasi parkir itu akan memiliki fasilitas lengkap lainnya. Nantinya di lahan itu pula setiap kendaraan yang telah melaksanakan muatan dari mulut tambang diminta untuk terlebih dahulu berada di lahan parkir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan di jalan."Di lahan ini kita bisa melakukan pengaturan keberangkatan angkutan batu bara yang nantinya bisa dilaksanakan disini setelah angkutan-angkutan batu bara melakukan muatan di lokasi tambang. Jadi lebih teratur kondisi macet dapat teratasi, mobil-mobil yang bermuatan juga tidak menjalani parkir sembarangan di pinggir jalan," ujar lokasi lahan parkir seluas 40 hektar itulah setiap kendaraan yang akan melintas menuju pelabuhan bongkar akan diatur oleh petugas."Jadi habis dari berangkat dari mulut tambang setiap truk harus berhenti lebih dulu di lahan parkir, tetapi jika nanti kondisi jalan tidak terjadi kepadatan dan bisa bergerak maka tak perlu lagi parkir di area lahan parkir ini yang jelas lahan parkir ini tujuannya untuk mencegah saja terjadi kemacetan di jalan," terang lahan parkir itu, nanti sebanyak 10 ribu kendaraan truk batu bara bisa tertampung disana. Namun sejauh ini hanya kendaraan truk batu bara saja yang diperbolehkan melintas saat ini di jalan lintas Sumatera Jambi sesuai aturan yang telah ini pula, Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan juga sudah mengingatkan bagi kendaraan yang tidak memiliki nomor lambung maka segera mencantumkan nomor lambung demi pengaturan kendaraan truk batu bara yang lalu lalang di Jalan Jambi. Namun jika yang tidak memiliki nomor lambung itu maka Pemprov Jambi akan memutar balik mobil itu ke mulut tambang dan tidak bisa beroperasi."Ada sebanyak stiker nomor lambung yang saat ini dipasang di truk batu bara. Stiker itu bertujuan sebagai bentuk angkutan batu bara yang telah terdata. Bahkan jika nanti masih ada stiker tidak bernomor lambung maka akan dilakukan penindakan, dan dalam penerapan hukum terkait soal stiker ini bagi perusahaan tambang itu tidak boleh memuat batu bara yang mana angkutannya tidak memiliki stiker," ucapnyaSaat ini pula sesuai peraturan gubernur Jambi setiap petugas kini berhak menindak mobil angkutan batu bara yang ilegal dan tidak bergabung bersama transportir. Apalagi pihak kepolisian juga sudah meminta bahwa kendaraan batu bara yang bukan terdata dalam nomor plat BH atau plat Jambi maka akan diberikan penindakan hukum kecuali mau melakukan mutasi."Ya kita tidak mau saja ada kendaraan yang bukan plat Jambi lalu lalang di Jalan. Ini kan sudah jelas aturannya semua, saya rasa sudah tahu aturan itu, jika masih ada kedapatan kendaraan bukan bernomor polisi Jambi maka akan ditindak, tetapi kalau mau bermutasi silahkan saja dan kemudian bergabunglah bersama transportir yang sudah terdata di Jambi," jelas IsmedTidak hanya itu, untuk mencegah adanya kemacetan jalan truk batu bara, Pemprov Jambi juga telah menggelar apel siaga dalam pengaturan truk batu bara di jalan raya. Total petugas jaga pun kini juga ikut ditambah dengan mencapai 120 petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub serta Satpol PP."Nanti petugas jaga itu akan kita atur 60 orang di titik yang sudah kita tetapkan, kemudian 60 orang lagi di titik lainnya. Itu titiknya mulai dari Sarolangun, Batang Hari, kemudian Muaro Jambi dan Kota Jambi," ujar Jambi Al Haris sebelumnya juga meminta kepada tiga Perusahan besar di sektor pertambangan batu bara di Jambi agar segera fokus dalam menyelesaikan lokasi jalur khusus buat lalu lalang truk batu bara. Ketiga perusahaan itu harus segera menyelesaikan jalur khusus agar jalan-jalan di Jambi tidak lagi rusak serta terhindar dari macet."Malam ini kita mengadakan rapat bersama baik dari Ketua DPRD Jambi, Kapolda, Danrem dan OPD terkait di Pemerintah Provinsi Jambi. Di rapat ini kita memanggil 3 pengusaha yang sudah menyatakan siap membangun jalan khusus batu bara, kemudian kita melihat progres sejauh mana mereka bekerja dan meneruskan apa yang sudah menjadi kesepakatan awal dahulu dengan ketiga perusahaan ini," kata Al Haris, Rabu lalu 8/2/2023.Ketiga perusahaan besar yang diminta selesaikan jalur khusus batu bara itu yakni PT. Putra Bulian Properti, PT. Intitirta Primasakti dan PT. Sinar Anungrah Sukses. Tiga perusahan besar di bidang tambang batu bara ini segera menujukan progress pembangunan jalan khusus batu bara itu agar jalan-jalan di Jambi tak digunakan ini, jalur khusus batu bara itu sudah dilaksanakan ground breaking pada tanggal 1 September 2022 lalu dan melaksanakan pemaparan DED pada tanggal 10 Januari 2023. Beberapa tahap pembangunan yaitu tahap pertama pembangunan jalan khusus batu bara sepanjang 77 kilometer dari Dusun Mudo sampai Kilangan juga telah berjalan. Simak Video "Gegara Lahan Parkir, Kelompok Pemuda di Kendari Bentrok!" [GambasVideo 20detik] dpw/dpw
JAMBI- Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Jambi selesai mendata angkutan batu bara di Jambi. Proses penginputan data ke aplikasi Simsalabim tersebut berakhir 7 Januari 2023 lalu. Dari aplikasi tersebut terdata sebanyak unit armada angkutan batu bara. Selanjutnya seluruh armada yang terdata itu akan ditempeli stiker nomor lambung. Stiker nomor lambung ini berfungsi sebagai penanda bahwa angkutan batu bara tersebut boleh beroperasi hingga ke Pelabuhan Talang Duku. Jika tak ada stiker nomor lambung, dilarang beroperasi. Jika tetap nekat akan dipaksa putar balik. Kepala Dinas Perhubungan Dishub Provinsi Jambi, Ismed Wijaya mengatakan, hingga batas waktu penginputan data oleh transportir resmi ke aplikasi Simsalabim tercatat ada unit angkutan yang sudah terdata. “ Jumlah yang terdata inilah yang akan dipasangi stiker,’’ ujarnya. Sementara ini, menurut Ismed, sebelum dipasang stiker, kendaraan yang belum terdata, masih bisa beroperasi dan mengangkutan hasil tambang. Sebab, jumlah angkutan yang terdata harus ditetapkan dulu melalui Surat Keputusan SK. Setelah itu, baru dipasangi stiker. Akan tetapi, meskipun sudah selesai penginputan data, stiker tidak bisa dipasang langsung. Karena butuh waktu untuk pembuatan stiker tersebut. “Setelah tanggal 7 Januari, angkutan batu bara yang tidak terdata tetap masih bisa jalan, sambil menunggu proses pemasangan stiker selesai. Tapi sebelum dipasang stiker, harus ditetapkan dulu jumlah unit tersebut dengan SK," kata dia. Ismed mengatakan, stiker juga harus dipesan dulu. Semua masih berproses dan butuh waktu. "Sampai pemasangan stiker selesai 100 persen, masih bisa jalan,” katanya ketika ditanyakan mengenai angkutan yang tidak terdata. Seperti diberitakan, pemerintah Provinsi Pemprov Jambi terus berupaya menertibkan angkutan batu bara di Jambi yang menuai konflik berkepanjangan. Mulai 2023 ini Pemprov Jambi melalui Dinas Perhubungan mewajibkan seluruh armada angkutan bau bara memasang nomor lambung. Ini sebagai syarat wajib agar bisa melintas di jalan umum menuju stockpile di pelabuhan Talang Duku. Sebelumnya Ismed menegaskan, bagi truk angkutan batu bara yang tidak terdata dan tidak memiliki nomor lambung dilarang beroperasi. Jika tetap nekat beroperasi, ketahuan petugas tidak ada stiker khusus akan diberi sanksi. Angkutan batu bara tersebut akan dipaksa putar arah atau kembali ke asalnya. “Apabila mobil angkutan batu bara tidak ada nomor lambung beroperasi, itu pelanggaran berat. Kerugian besar bagi perusahaan tambang. Jika tertangkap akan disuruh putar balik. Karena kerugian materiilnya sudah cukup besar,” katanya. Sementara itu, terkait dengan perusahaan batu bara yang mengangkut hasil tambangnya melalui jalur sungai, juga sudah berjalan. Akan ada lima perusahaan yang menggunakan jalur sungai untuk mengangkut batu bara. Namun, yang sudah mulai baru dua perusahaan. “Yang menggunakan jalur sungai ada dua perusahaan, PT Nan Riang dan PT Minimex Indonesia,” katanya. Sementara tiga perusahaan lainnya, masih belum menggunakan jalur sungai. Karena sampai saat ini, ketiganya masih menunggu izin. ist